Friday 12 March 2010

DPD Desak Pemerintah Segera Bentuk BNPP

Rabu, 10 Maret 2010
JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah segera merealisasikan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, kondisi kehidupan masyarakat di daerah perbatasan sangat menyedihkan. Hal ini terkait dengan belum tersedianya berbagai infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat setempat, seperti pengadaan listrik maupun jalan.
"Kita sudah bicarakan ini dan mendesak pemerintah untuk secepatnya diselesaikan. Tapi, dari pemerintah menyatakan terkendala masalah anggaran.Tapi bagaimana pun persoalan anggaran ini harus tetap diatasi," katanya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (9/3).
Lebih lanjut, Irman menuturkan, jika dibandingkan dengan kehidupan terutama untuk sektor perekonomian, kondisi masyarakat di daerah perbatasan sangat memprihatinkan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komite I DPD Emanuel Babu Eha mengungkapkan, hingga kini masih terdapat empat dari lima titik batas yang masih bermasalah menyangkut pemindahan patok batas.
"Inilah yang membuat kami mendesak segera ada BNPP. Pemerintah telah lama mewacanakan hal ini, tapi sampai sekarang bentuknya saja belum ada. Kita terus menanti hal ini," ujarnya.
Problem Anggaran

Emanuel mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Pertahanan mengenai masalah pembentukan BNPP tersebut, termasuk persoalan anggaran yang hingga kini masih terbilang minim.
Masalah anggaran itu sendiri, menurut dia, cukup penting mengingat dari sisi pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan sepertinya belum menjadi prioritas pemerintah.
Dia menambahkan, pembangunan fasilitas umum bagi publik, seperti puskesmas, sekolah maupun pasar diharapkan juga masuk dalam rancangan pembangunan pemerintah untuk wilayah perbatasan. Hal ini untuk mengurangi potensi konflik yang dapat muncul sewaktu-waktu akibat masalah perbatasan tersebut.
"Tingkat kemiskinan di daerah perbatasan sampai sekarang sangat tinggi. Ini dikarenakan sulitnya transportasi menjangkau daerah tersebut. Fasilitas jalan yang ada bagi pihak TNI pun hanya sebatas jalan setapak. Kondisi ini akan sangat menyulitkan aparat keamanan itu ketika ingin dilakukan pengawasan," katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, telah mengamanatkan pembentukan sebuah badan nasional untuk mengelola perbatasan.
Selanjutnya, badan nasional memiliki tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan dalam berbagai bidang, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di perbatasan serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan.

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=248288

No comments:

Post a Comment