Friday 12 March 2010

Miliki Sabu, Kakek 70 Tahun Ditangkap

TEMPO Interaktif, Balikpapan -Hendra Surib bin Dul Majid, kakek berusia 70 tahun, ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu seberat 52,8 gram. Tersangka ditangkap Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Pelabuhan Sabindo Tawau, Malaysia. »Sudah ditahan personil polisi di lapangan,” kata Direktur Narkoba Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arifin.
Hendra ditangkap saat sedang mengambil paket dri Tawau yang belakangan diketahui berisi sabu sabu. Paket ini terdapat dalam 12 kotak kotak kecil yang dibungkus rapi.
Dengan temuan kasus ini, Arifin mengatakan modus peredaran narkoba di kawasan utara Kalimantan Timur melalui distribusi barang bukti dari Malaysia lewat pintu masuk Tawau. Para pelaku menugaskan kurir untuk mengambil kiriman barang dari Pelabuhan Tawau. »Mengambil barang dan diserahkan kepada seorang bernama Bedu. Pelaku hanya disuruh memberikan bungkusan yang katany isinya uang pada seseorang di pelabuhan. Ternyata isiny narkoba,” ujarnya.
Tawau merupakan pintu masuk peredaran narkoba untuk kawasan Kalimantan Timur wilayah utara. Peredarnnya terjadi di Tarakan, Nunukan, Bulungan, Tana Tidung dn Berau. Polisi menjerat tersangka dengn ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/03/11/brk,20100311-231796,id.html

No comments:

Post a Comment