Friday 12 March 2010

MOU PEKERJA MIGRAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA

Pejabat Indonesia membuat persiapan akhir untuk penandatanganan perjanjian dengan Malaysia yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para TKI.
Menurut Abdul Malik Harahap, sekretaris Dirjen pelatihan dan penempatan tenaga kerja di Depnakertrans, sebuah kelompok kerja bersama yang terdiri dari wakil-wakil dari Depnakertrans dan Polri bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Da'i Bachtiar, di Kuala Lumpur pada hari Senin,tanggal 8 Maret 2010. Pada pertemuan tersebut membahas tentang persiapan untuk penandatanganan nota kesepahaman tentang buruh migran antara Indonesia dan Malaysia.
"Pembahasan untuk MoU telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir untuk menyepakati beberapa ketentuan penting," katanya. Saat ini pembahasan telah mencapai titik akhir, kita berharap bahwa MoU bisa ditandatangani segera."
Malaysia telah setuju untuk beberapa ketentuan, seperti pembentukan satuan tugas bersama dan pekerja migran hak untuk memegang paspor mereka sendiri dan memiliki satu hari libur seminggu. "Ketentuan mengenai biaya penempatan dan upah minimum adalah poin diskusi terberat," Abdul, meskipun dia menambahkan bahwa Malaysia tampaknya bertekad untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan dalam rangka untuk mengakhiri moratorium Indonesia pada pengiriman pekerja migran yang dikeluarkan tahun lalu. "Kita dapat segera mencabut moratorium,".
Iskandar Maula, direktur pekerja di luar negeri di kementerian, mengatakan kemajuan telah dibuat bahkan sebelum kelompok kerja pergi ke Malaysia."Kami sudah bertemu dengan perwakilan Malaysia di Jakarta dan berhasil untuk menyepakati struktur biaya, namun, mereka masih menolak untuk memulai negosiasi standar upah minimum." Malaysia, tidak memiliki upah minimum untuk pekerja migran, tapi Jakarta sedang bernegosiasi agar hal itu (800 ringgit ($ 240) per bulan) dapat ditetapkan di Malaysia. Iskandar mengatakan kelompok kerja bersama juga membahas penanganan ilegal migran Indonesia di Malaysia. "Telah ada peningkatan dalam kasus-kasus pekerja yang diselundupkan dalam beberapa bulan terakhir walaupun kita masih di bawah moratorium," katanya.
Pada November, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, moratorium hanya akan terangkat setelah perbaikan dilakukan untuk program-program untuk mempersiapkan para pekerja migran yang dikirim ke luar negeri, termasuk persyaratan bahwa mereka mengalami minimal 200 jam pelatihan standar. Menurut laporan dari atase tenaga kerja di Malaysia, lebih dari tiga tekongs, atau tenaga kerja terdaftar pemasok, di belakang gelombang dalam perdagangan yang saat ini sedang diselidiki.
9 Maret 2010 - www.thejakartaglobe.com/national/...indonesia-malaysia.../362942

No comments:

Post a Comment